HarianUpdate.com | Siak – Satuan Reserse Kriminal Polres Siak mengungkap tiga kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Kasus pertama terjadi di kawasan hutan produksi yang berlokasi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun,” ujar Kosmos, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, kebakaran di lokasi tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 37 hektare.
“Peristiwa kebakaran lahan seluas 37 hektare tersebut berujung pada penetapan dua tersangka, yakni MS dan MPS,” jelasnya.
Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jeriken berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Kedua tersangka diduga melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan sekaligus pembakaran lahan,” kata Kosmos.
Kasus kedua terjadi di areal konsesi perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.
“Kebakaran di lokasi tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan luas lahan yang terbakar sekitar 1,3 hektare,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial YT sebagai tersangka. Polisi turut menyita cangkul, mesin gergaji, dua parang, dodos, bibit pohon kelapa sawit, kayu bekas terbakar, serta tiga botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli.
“Tersangka YT disangkakan atas dugaan tindak pidana aktivitas perkebunan tanpa izin dan membakar hutan,” jelas Kosmos.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (6/9/2026), dengan luas lahan terbakar sekitar 0,9 hektare.
“Tersangka berinisial SBNG diduga sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar,” terang Kosmos.
Dari TKP ketiga, polisi mengamankan ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu berujung karung goni yang diduga digunakan untuk menyalurkan api.
Kosmos menegaskan, seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum sesuai regulasi larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” pungkasnya. (RK)











