HarianUpdate.com | Tembilahan – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan, tetapi juga dengan menindak secara hukum pihak yang diduga melakukan pembukaan atau pembakaran lahan secara melawan hukum.
Berdasarkan data penanganan perkara hingga September 2026, Polres Inhil telah menangani sedikitnya sembilan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembukaan maupun pembakaran lahan.
Dari sembilan perkara tersebut, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Inhil, di antaranya Kecamatan Concong, Pulau Burung, Tembilahan Hulu, Kempas, Keritang, Kemuning, dan Gaung.
Luas lahan yang terbakar dalam perkara tersebut bervariasi. Berdasarkan hasil penanganan kasus, luas lahan yang terdampak kebakaran mulai sekitar 0,5 hektare hingga mencapai 50 hektare.
Polisi juga menemukan sejumlah pola atau modus dalam perkara yang ditangani. Di antaranya pembukaan lahan dengan cara dibakar, pembakaran tumpukan pelepah kelapa dan kayu kering, hingga penggunaan alat berat untuk membuka lahan yang diduga berada di kawasan hutan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti turut diamankan. Barang bukti tersebut antara lain korek api, parang, kapak, potongan kayu bekas terbakar, mesin chainsaw, alat semprot, hingga satu unit ekskavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.
Sejumlah perkara bahkan telah memasuki tahap II, yakni proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penanganan perkara dilakukan dengan menerapkan ketentuan pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan. Di antaranya Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto menegaskan, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap aktivitas pembakaran ataupun pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Donny.
Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan melaporkan keberadaan titik api.
“Upaya pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polres Inhil bersama TNI, pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Masyarakat Peduli Api (MPA), perusahaan, serta unsur terkait lainnya terus melakukan patroli dan pemantauan di wilayah rawan karhutla.
Tim gabungan juga melakukan verifikasi terhadap titik panas yang terdeteksi serta melaksanakan pemadaman dan pendinginan ketika ditemukan kebakaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Inhil menekan potensi karhutla sekaligus mencegah kebakaran meluas. Sebab, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Dengan penanganan yang menggabungkan pencegahan, respons cepat di lapangan, dan penegakan hukum, Polres Inhil menyatakan komitmennya untuk terus mengantisipasi ancaman karhutla di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sepanjang 2026. (GM)











