Hukrim

Diduga Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Perempuan 52 Tahun Diamankan di Inhu

6
×

Diduga Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Perempuan 52 Tahun Diamankan di Inhu

Sebarkan artikel ini
Diduga Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi, Perempuan 52 Tahun Diamankan di Inhu
Teks foto: Wanita berinisial SR alias Siti (52), warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, usai diamankan aparat kepolisian diduga terlibat peredaran narkotika. (Humas Polres Inhu/HUC)

HarianUpdate.com | Inhu – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR alias Siti (52), warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Perempuan tersebut ditangkap di kediamannya di Desa Gudang Batu pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB oleh jajaran Polsek Lirik, bagian dari Polres Indragiri Hulu.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi itu, Kapolsek Lirik bersama tim melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Misran kepada Harianupdate.com, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan satu plastik asoi warna merah di atas kasur. Di dalamnya terdapat 27 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta delapan butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet berbentuk sendok, buku catatan, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra, menyebut tersangka diduga berperan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan hingga menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“SR saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Eka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Siapa pun yang terlibat, tanpa memandang usia maupun jenis kelamin, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Eka. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *