HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendorong perusahaan pabrik kelapa sawit agar menggunakan water meter dalam pengukuran penggunaan air permukaan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak daerah yang selama ini dinilai belum tergarap secara optimal.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, mengatakan saat ini Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah tengah menelusuri sejumlah sektor yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pajak air permukaan yang digunakan oleh perusahaan, khususnya pabrik kelapa sawit.
“Kami melihat potensi dari pajak air permukaan ini masih sangat besar. Bahkan, jika dikelola dengan baik, pendapatannya bisa meningkat hingga dua kali lipat,” ujar Budiman Lubis, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut adalah dengan memastikan setiap perusahaan menggunakan sistem pengukuran air yang akurat melalui pemasangan water meter.
Budiman menjelaskan, selama ini perhitungan penggunaan air permukaan oleh sebagian perusahaan masih menggunakan sistem kalkulasi berdasarkan tonase produksi, bukan berdasarkan pengukuran langsung melalui water meter.
“Kita meminta perusahaan-perusahaan pengguna air permukaan, khususnya pabrik kelapa sawit, untuk memberikan data yang jelas serta memastikan pemasangan aplikasi water meter dilakukan sesuai standar,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Rokan Hulu itu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya masih ditemukan kesalahan dalam pemasangan alat ukur tersebut. Bahkan ada water meter yang tidak aktif sehingga penghitungan penggunaan air menjadi tidak akurat.
“Selama ini yang kita temukan ada kesalahan pemasangan, bahkan ada water meter yang tidak aktif. Akhirnya mereka menggunakan perhitungan tonase, dan itu tentu berpotensi merugikan pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Selain mendorong penggunaan water meter, DPRD Riau juga menilai perlu adanya penyesuaian regulasi terkait pajak air permukaan.
Budiman menyebutkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar pengenaan pajak dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Pergub tersebut perlu dilakukan revisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang, termasuk terkait besaran nilai pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan,” jelasnya.
Melalui langkah optimalisasi tersebut, DPRD Riau berharap potensi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan dapat dimaksimalkan guna mendukung pembangunan di Provinsi Riau. (RB)











