Politik

Paripurna DPRD Musi Rawas Tetapkan Program Pembentukan Perda 2026

4
×

Paripurna DPRD Musi Rawas Tetapkan Program Pembentukan Perda 2026

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Musi Rawas Tetapkan Program Pembentukan Perda 2026
Teks foto: Rapat paripurna DPRD Musi Rawas saat penandatanganan MoU bersama Pemkab dalam penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026. (ZN/HUC)

HarianUpdate.com | Musi Rawas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan tahun 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (5/5/2026).

Rapat yang dihadiri 28 dari total 40 anggota dewan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

Persetujuan tersebut dibacakan oleh anggota DPRD, Supandi, yang menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah.

“Program pembentukan peraturan daerah ini menjadi perencanaan terpadu dalam menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah,” ujarnya dalam sidang.

Ia menjelaskan, penyusunan Propemperda mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang juga telah direvisi.

Menurut Supandi, kebijakan tersebut dirancang untuk menjawab dinamika sosial, ekonomi, hingga kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Musi Rawas.

Adapun empat Raperda prioritas dari pihak eksekutif yang akan dibahas pada tahun 2026 meliputi:

  1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas
  2. Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
  3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah
  4. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah

Selain itu, DPRD juga mengusulkan sejumlah Raperda inisiatif, antara lain terkait pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan persampahan, pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, serta perlindungan anak.

Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah Raperda lanjutan dari tahun sebelumnya yang kembali masuk dalam agenda prioritas, termasuk regulasi tentang penanaman modal, lingkungan hidup, hingga pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Supandi menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, Propemperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah selanjutnya harus ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD.

“Kami berharap program ini dapat segera disahkan menjadi keputusan DPRD sebagai dasar hukum pembentukan peraturan daerah ke depan,” katanya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah, didampingi Wakil Ketua I Azan dan Wakil Ketua II Yani Yandika.

Turut hadir dalam kegiatan itu Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Wakil Bupati Suprayitno, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Dengan disepakatinya Propemperda 2026 ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *