HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyerahan naskah pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (12/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Budiman Lubis, yang dalam kesempatan tersebut secara resmi menyerahkan naskah pandangan umum fraksi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi.
Budiman Lubis menjelaskan bahwa agenda penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari rangkaian mekanisme pembahasan LKPJ Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia menyebutkan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang digelar pada Senin (9/3/2026), saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Sekretaris Daerah telah menyampaikan pidato pengantar LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 di hadapan DPRD.
“Setelah penyampaian pidato pengantar LKPJ oleh Pemerintah Provinsi Riau, tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujar Budiman.
Dalam rapat tersebut, penyerahan pandangan umum dilakukan secara berurutan oleh perwakilan masing-masing fraksi di DPRD Provinsi Riau, dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan hingga Fraksi PAN Plus.
Bagi fraksi yang berhalangan hadir secara langsung dalam rapat paripurna, naskah pandangan umum tetap disampaikan melalui Sekretariat DPRD Provinsi Riau guna memastikan seluruh pandangan dan masukan fraksi tetap terdokumentasi secara resmi.
Budiman menegaskan bahwa pandangan umum fraksi memuat berbagai catatan, masukan strategis, serta pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan dan kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Seluruh pandangan yang disampaikan fraksi akan menjadi bahan bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk memberikan jawaban secara komprehensif pada rapat paripurna berikutnya,” jelasnya.
Menurutnya, proses pembahasan LKPJ merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
LKPJ Kepala Daerah sendiri merupakan laporan yang memuat informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, termasuk capaian program pembangunan dan penggunaan anggaran.
Dalam penyusunannya, LKPJ Tahun 2025 diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, antara lain RPJPD Provinsi Riau 2025–2045, RPJMD 2025–2029, RPD 2025–2026, serta RKPD Tahun 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan menelaah secara seksama seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Ia menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Riau.
“Pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD ini menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui proses pembahasan ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Provinsi Riau. (IR)











