HarianUpdate.com | Labuhanbatu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panai Hilir kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial S alias Durdi (36) diamankan polisi saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area perkebunan kelapa sawit, Jumat malam (13/3/2026).
Tersangka diketahui merupakan warga Dusun II Suka Damai. Ia ditangkap oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Sei Lumut.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi atas arahan Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom.
Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai, tim kepolisian kemudian bergerak menuju area perkebunan kelapa sawit.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapati tersangka berada di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi. Polisi kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 6,96 gram dalam plastik klip besar dan sabu seberat 0,23 gram dalam plastik klip kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, uang tunai Rp270.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam Realme Note 60 milik tersangka.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga menyebutkan memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R,” ujar Yuna, Sabtu (14/3/2026).
Polisi kemudian melakukan upaya pengejaran terhadap pria berinisial R yang disebut sebagai pemasok sabu tersebut. Namun, saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Terduga pemasok saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang,” tambahnya.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (OS)











