Hukrim

PN Rantauprapat Menangkan Tuimen dalam Sengketa Perdata

12
×

PN Rantauprapat Menangkan Tuimen dalam Sengketa Perdata

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tim kuasa hukum Beriman Panjaitan dan OC Panjaitan bersama Tuimen usai mengikuti sidang putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (16/3/2026).

HarianUpdate.com | Rantauprapat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak gugatan yang diajukan terhadap Tuimen, warga Aek Kulim, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dalam perkara perdata Nomor 179/Pdt.G/2025/PN RAP. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (16/3/2026).

Dalam perkara tersebut, Tuimen didampingi oleh tim kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan OC Panjaitan, S.H. yang mewakili pihak tergugat selama proses persidangan berlangsung.

Usai persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang dinilai mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami menghargai putusan majelis hakim yang menilai perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan. Tugas kami adalah memastikan hak-hak klien kami terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar tim kuasa hukum.

Menurut mereka, selama persidangan pihak tergugat telah menyampaikan berbagai bukti serta argumentasi hukum untuk menjawab gugatan yang diajukan penggugat.

Sementara itu, keluarga Tuimen mengaku lega atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Suderi, anak Tuimen, mengatakan bahwa proses persidangan yang dijalani keluarganya cukup panjang dan menguras emosi.

“Kami bersyukur atas putusan ini dan berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi kami selama proses persidangan,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Tuimen yang mengaku merasa lega atas hasil putusan tersebut.

“Kami bersyukur atas putusan ini dan berharap perkara ini dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga kami,” kata Tuimen.

Saat ini, tim kuasa hukum menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Rantauprapat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan proses lanjutan apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *