HarianUpdate.com | Jombang – Pemberhentian seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang memicu sorotan publik. Guru berinisial S diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026.
Dalam keputusan tersebut, S dinyatakan melanggar disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari pada tahun 2025. Namun, yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut dan menilai keputusan itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Saya tetap mengajar setiap hari setelah menjalani sanksi sebelumnya. Bahkan tunjangan profesi guru saya tetap cair dari Juli sampai Desember 2025. Itu menunjukkan saya aktif,” ujar S, Senin (27/4/2026).
Menurut S, kasus ini bermula dari laporan kepala sekolah yang menyebut dirinya tidak pernah masuk kerja. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar pemanggilan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang pada Januari 2026 dan dilanjutkan pemeriksaan oleh BKPSDM.
Ia mengaku telah menyampaikan pembelaan dengan menyerahkan bukti absensi manual serta menghadirkan saksi dari rekan sejawat. Namun, ia menilai keterangan tersebut tidak dipertimbangkan.
“Saya sudah menghadirkan saksi dan bukti, tetapi tidak dianggap. Ini yang saya pertanyakan,” katanya.
S juga menyoroti sistem absensi yang digunakan pada periode tersebut. Ia menyebut, pada tahun 2025 masih menggunakan absensi manual, sementara sistem berbasis finger face baru diterapkan pada awal 2026.
“Kalau sistemnya masih manual, tentu harus diverifikasi dengan cermat. Saya justru mendorong penggunaan sistem digital agar lebih transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, S mengaitkan kasus yang dialaminya dengan sikap kritisnya terhadap kondisi internal sekolah. Ia mengaku pernah menyampaikan kritik melalui video terkait kedisiplinan dan fasilitas sekolah.
“Saya hanya menyampaikan kondisi di lapangan. Tapi justru saya yang ditindak,” ucapnya.
Ia juga menilai sanksi yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak melalui tahapan pembinaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Seharusnya ada tahapan pembinaan. Ini langsung ke sanksi terberat, terkesan prematur,” tegasnya.
Atas keputusan tersebut, S menyatakan akan menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) dalam waktu 15 hari kerja.
“Saya akan menempuh jalur prosedural. Ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga menyangkut keadilan bagi tenaga pendidik,” katanya.
Kasus ini juga berdampak pada kondisi pribadi S dan keluarganya. Ia mengaku menghadapi tekanan psikologis bersama istri dan dua anaknya.
“Ini sangat berat bagi keluarga kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah tempat S bertugas membenarkan adanya pemberhentian tersebut dan menyebut keputusan diambil berdasarkan akumulasi ketidakhadiran.
“Memang jumlah ketidakhadirannya melebihi ketentuan. Untuk administrasi lebih lanjut bisa dikonfirmasi ke dinas pendidikan,” ujarnya singkat.
Kasus ini memunculkan perhatian terkait transparansi dan objektivitas dalam penegakan disiplin ASN, serta perlindungan terhadap pegawai yang menyampaikan kritik di lingkungan kerja. Publik kini menunggu hasil proses banding yang akan diajukan oleh S. (NN)











