HarianUpdate.com | Imhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik 2026. Seorang perempuan berinisial N (36) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 5,19 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Bekawan Luar RT 007 RW 002, Desa Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dalam plastik bening, satu kotak plastik berisi plastik klip kosong dan sendok dari pipet, satu gunting penjepit, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Jumat (24/4/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan pada Senin dini hari.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, uji laboratorium barang bukti, serta penelusuran jaringan yang diduga terkait.
Polres Indragiri Hilir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan peredaran narkotika. (GM)











