Daerah

Satpol PP Kota Tegal Bentuk Tim Ad Hoc, Selidiki Dugaan Pelanggaran ASN

10
×

Satpol PP Kota Tegal Bentuk Tim Ad Hoc, Selidiki Dugaan Pelanggaran ASN

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kantor Satpol PP Kota Tegal, lokasi penanganan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh salah satu oknum PPPK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan tim Ad Hoc. (AT/HUC)

HarianUpdate.com | Tegal – Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal tengah dalam proses penanganan internal.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pelanggaran etika oleh salah satu oknum pegawai. Namun hingga saat ini, pihak instansi masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budio, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh tim khusus.

“Masalah itu saat ini sedang diproses oleh Tim Ad Hoc. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,” ujar Budio, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan bahwa tim yang dibentuk tengah melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan disiplin maupun kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Dalam ketentuan kepegawaian, PPPK memiliki kewajiban untuk mematuhi norma dan etika sebagai aparatur negara. Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh tim Ad Hoc masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi terkait hasil maupun sanksi yang akan dijatuhkan.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *