HarianUpdate.com | Bengkalis – Jajaran Polsek Rupat Utara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
Penindakan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi,” ujarnya.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Enaldi Silalahi, bersama tim opsnal. Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A (19), yang berprofesi sebagai nelayan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga sabu seberat 96,40 gram, satu paket lainnya seberat 1,33 gram, serta sejumlah plastik klip, alat hisap (bong), kaca pirex, gunting, dan mancis.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 97,73 gram,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan diduga akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. (ZA)











