Hukrim

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pria 26 Tahun Diduga Pengedar Sabu

21
×

Satresnarkoba Polres Inhil Tangkap Pria 26 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu usai diamankan Polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TJA alias T (26) diamankan petugas atas dugaan sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di kediaman terduga pelaku di Parit Kali Anyar, Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Adam Effendi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat (17/4/2026).

“Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga kerap terjadi di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Adam.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, tim opsnal bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,19 gram yang dikemas dalam beberapa paket plastik bening.

Selain itu, turut diamankan satu buah tas hitam bertuliskan SEA-ZONN, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui berperan sebagai penjual atau pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung narkotika.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *