HarianUpdate.com | Jombang – Aparat kepolisian mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi yang merugikan negara serta masyarakat. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran, termasuk Polres Jombang, sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 66 laporan dengan total 79 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan tabung LPG, serta puluhan kendaraan operasional.
Khusus di wilayah Kabupaten Jombang, pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang setelah menerima laporan dari masyarakat. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AFH (39) dan WT (48).
Kedua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan alat modifikasi.
“Modus ini dilakukan untuk mengambil keuntungan dari selisih harga, namun sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Robin Alexander.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pemindah gas, timbangan, serta kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, praktik tersebut diduga telah dilakukan secara berulang dan terorganisir.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil. Kami akan menindak tegas pelaku,” tegas AKP Robin.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan energi subsidi serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar distribusi subsidi tepat sasaran,” pungkasnya. (NN)











