Peristiwa

GERAM Desak Satpol PP Rohil Periksa Dugaan Pelanggaran Jam Operasional Hiburan Malam

21
×

GERAM Desak Satpol PP Rohil Periksa Dugaan Pelanggaran Jam Operasional Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Ketua Umum Gerakan Aktivis Menggugat, Willy Robinson. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Rohil – Gerakan Aktivis Menggugat (GERAM) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua tempat hiburan malam, yakni d’Tone dan H2O, yang diduga beroperasi melebihi batas jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Ketua Umum GERAM, Willy Robinson, mengatakan desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan daerah.

Menurutnya, informasi yang diterima GERAM dari masyarakat menyebutkan kedua tempat hiburan malam tersebut diduga masih beroperasi di luar ketentuan jam operasional. Namun demikian, ia menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Gerakan Aktivis Menggugat (GERAM) hadir sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat. Kami tidak anti terhadap dunia usaha, tetapi setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jika terdapat dugaan pelanggaran jam operasional, maka hal tersebut harus diperiksa dan ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Willy dalam keterangan tertulis.

Ia menilai, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, kondisi itu berpotensi mengganggu ketertiban umum, menimbulkan keresahan masyarakat, serta berdampak terhadap lingkungan sosial.

GERAM mendasarkan sikapnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain itu, GERAM juga mengacu pada ketentuan mengenai perizinan usaha yang memungkinkan pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, GERAM menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Satpol PP, yaitu:

1. Meminta Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam d’Tone dan H2O yang diduga melanggar ketentuan jam operasional sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2014.

2. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan izin operasional kedua tempat usaha tersebut.

3. Mendesak pemberian sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila melalui proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

4. Meminta Satpol PP menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan secara terbuka kepada masyarakat.

5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegakkan Perda secara adil tanpa tebang pilih terhadap setiap dugaan pelanggaran.

Willy berharap Satpol PP menjalankan tugas pengawasan dan penegakan Perda secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami berharap Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban umum serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, GERAM tidak menolak keberadaan dunia usaha, namun seluruh pelaku usaha diharapkan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan Peraturan Daerah harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa diskriminasi. Dengan demikian, kepastian hukum, ketenteraman masyarakat, dan iklim usaha yang sehat dapat berjalan beriringan,” tutup Willy.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan malam d’Tone dan H2O maupun Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan GERAM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *