HarianUpdate.com | Inhil – Jajaran Polsek Enok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dengan total berat kotor 1,76 gram.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 23.55 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Enok menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kapolsek Enok, IPTU Parsaulian Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Sungai Nyiur. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Parsaulian Simanjuntak.
Pelaku pertama yang diamankan diketahui berinisial S alias T (22), warga Teluk Kempas RT 007 RW 002 Desa Sungai Nyiur.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 11 paket kecil shabu dengan berat kotor 1,67 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, uang tunai, plastik pembungkus, gunting, mancis, sendok pipet, jarum pembakar dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A.H.S alias A (36), warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan terlapor kedua di sekitar kediamannya di Parit Sungai Teruk RT 002 RW 004 Desa Kuala Patah Parang.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku kedua, petugas kembali menemukan satu paket kecil shabu dengan berat kotor 0,09 gram, uang tunai sebesar Rp4,1 juta, plastik pembungkus, gunting serta satu unit handphone.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diketahui berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu,” jelas Kapolsek.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Enok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium serta pengembangan lanjutan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas AKBP Farouk Oktora.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu pemberantasan jaringan narkoba di wilayah Indragiri Hilir.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GM)











