HarianUpdate.com | Bengkalis – Sengketa lahan perkebunan sawit yang melibatkan warga Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih bergulir tanpa kepastian hukum. Sedikitnya lima laporan polisi yang diajukan Ramlan Simanjuntak sejak 2019 terkait dugaan pengerusakan, pencurian, dan pengancaman disebut belum seluruhnya tuntas diproses.
Ramlan mengatakan, lahan yang disengketakan tersebut dibelinya pada tahun 2007 dari rekannya dan dilengkapi sejumlah dokumen transaksi.
“Lahan itu saya beli pada tahun 2007 dan dibuktikan dengan surat Nomor 567/SKBS/TS/XI/2007. Kemudian saya lakukan pelunasan pada 2011 yang juga dilengkapi kwitansi dan surat penyerahan lahan,” ujar Ramlan kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, beberapa waktu setelah transaksi dilakukan, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut. Perselisihan kemudian berlanjut dan sempat dimediasi beberapa kali di tingkat desa.
“Hingga tahun 2013 sudah empat kali dilakukan mediasi di kantor desa, namun belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.
Ramlan mengaku dalam proses mediasi dirinya belum menerima dokumen yang menurutnya dapat membuktikan kepemilikan sah dari pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Persoalan kembali memanas pada 22 Agustus 2018. Saat itu, Ramlan mengaku menemukan satu unit alat berat jenis excavator sedang beroperasi di lahan yang diklaimnya berada di Jalan Pelita Ujung, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.
Ia menduga aktivitas alat berat tersebut melakukan pembuatan kanal dan penumbangan sejumlah tanaman kelapa sawit di lokasi.
“Saya sempat meminta operator menghentikan pekerjaan. Tidak lama kemudian datang pihak yang mengklaim lahan bersama rekannya dan terjadi perbedaan pendapat di lokasi,” jelasnya.
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Ramlan mengaku memilih meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.
“Saya kemudian membuat laporan terkait dugaan pengerusakan lahan sawit yang saya kuasai,” tambahnya.
Sejak saat itu, Ramlan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sejumlah laporan polisi di Polsek Pinggir dan Polres Bengkalis. Dari lima laporan yang diajukan dalam rentang 2019 hingga 2024, dua di antaranya dihentikan penyidikannya.
Kuasa hukum Ramlan, Doni Erianto Bagariang SH MH dan Jon Erwin Simanjuntak SH, mengatakan penghentian dua laporan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Klien kami telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk bukti penguasaan lahan, dokumentasi kondisi tanaman sawit, serta keterangan pekerja di lapangan,” ujar Doni.
Menurutnya, pihaknya juga meminta agar dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas di lahan tersebut dapat ditelaah lebih lanjut dalam proses hukum.
“Kami berharap seluruh laporan klien kami diproses secara objektif, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kuasa hukum berencana mengajukan permohonan gelar perkara ke Kepolisian Daerah Riau terhadap laporan yang telah dihentikan penyidikannya.
“Hingga saat ini kami masih menunggu kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut,” tambah Doni.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang diajukan warga Desa Tasik Serai tersebut.
“Benar, ada laporan yang masuk. Dua laporan memang sudah dihentikan, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses pendalaman,” ujar Fahrian.
Ia menegaskan, meskipun perkara tersebut telah berlangsung cukup lama, seluruh laporan masyarakat tetap akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tetap melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pengerusakan dan pengancaman. Semua akan diproses sesuai prosedur,” tegasnya.
Terkait status lahan yang disengketakan, Fahrian menyebut hal itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
“Status lahannya nanti akan dibuktikan dalam proses hukum berjalan, termasuk terkait informasi bahwa lokasi tersebut berada di kawasan hutan,” pungkasnya. (ZA)











