Hukrim

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar ke Kejari Pelalawan

4
×

Gakkum LHK Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar ke Kejari Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Gakkum LHK Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar ke Kejari Pelalawan
Teks foto: Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar ke Kejaksaan Negeri Pelalawan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). NB/HUC

HarianUpdate.com | Pelalawan – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan pembalakan liar ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (6/5/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara tersangka berinisial H (22) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas illegal logging yang diduga terjadi di kawasan konservasi di Provinsi Riau.

“ Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kegiatan melawan hukum yang mengancam kelestarian hutan sebagai paru-paru dunia, terlebih di wilayah konservasi,” tegas Hari Novianto dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Selain tersangka H, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial G (47). Namun, proses pelimpahan terhadap G belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani pemulihan kesehatan pascaoperasi.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menghentikan sebuah truk Isuzu warna putih yang melintas di wilayah Kabupaten Pelalawan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 989 keping kayu gergajian yang diangkut tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Dari hasil penyelidikan, kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau yang memiliki fungsi perlindungan ekosistem dan habitat satwa liar.

Penyidik menduga aktivitas pengangkutan kayu ilegal itu bukan dilakukan satu kali, melainkan sudah berlangsung berulang kali dan melibatkan jaringan tertentu.

Hari Novianto menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk aktor intelektual maupun pemodal di balik praktik pembalakan liar tersebut.

“Kami telah menugaskan tim penyidik untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang terlibat dalam kejahatan kehutanan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan kawasan hutan demi keberlanjutan lingkungan hidup.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 terkait penguasaan hasil hutan tanpa dokumen sah.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar. (NB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *