Hukrim

Kasus Kerusuhan Antar Mahasiswa USK, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

7
×

Kasus Kerusuhan Antar Mahasiswa USK, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran USK. (HD/HUC)

HarianUpdate.com | Aceh – Polresta Banda Aceh menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi menyusul keributan antar mahasiswa pada Mei 2026 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Benar, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilaksanakan gelar perkara, penyidik menetapkan WS (22) dan MAM (20) sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK beserta sejumlah fasilitas lainnya,” ujar Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi dan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi tambahan guna melengkapi proses penyidikan.

“Jika seluruh saksi tambahan hadir memberikan keterangan, maka jumlah saksi yang diperiksa menjadi 36 orang termasuk para tersangka,” katanya.

Kompol Dizha menjelaskan, tersangka WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara tersangka MAM diduga menjadi salah satu pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit sepeda motor yang mengalami kerusakan berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov yang masih utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Berawal dari Konflik Antar Mahasiswa

Kasatreskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, konflik diduga berawal dari ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, sebelum aksi berlangsung, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian melintas di depan Fakultas Teknik sambil menggeber kendaraan bermotor yang kemudian memicu ketegangan di antara kedua kelompok mahasiswa.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi keributan di Sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USK. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan upaya penyerangan dan menyebabkan kerusakan fasilitas sekretariat.

Akibat kejadian itu, seorang mahasiswa Fakultas Teknik dilaporkan mengalami luka robek pada bagian kaki dan menjalani perawatan medis.

“Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh pihak universitas dan disepakati untuk diselesaikan secara internal,” ujar Kompol Dizha.

Namun, situasi kembali memanas pada Kamis (21/5/2026) dini hari. Sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah fasilitas kampus.

Peristiwa tersebut kemudian memicu aksi balasan. Sekitar pukul 04.00 WIB, massa dari Fakultas Teknik mendatangi Fakultas Pertanian dan diduga melakukan pelemparan batu serta penggunaan bom molotov yang mengakibatkan kerusakan pada gedung fakultas dan laboratorium.

“Aksi keributan tersebut merupakan konflik internal antar mahasiswa Universitas Syiah Kuala, yakni antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, serta tidak melibatkan mahasiswa dari universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegas Kompol Dizha.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

“Seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan,” pungkasnya. (HD)

Penulis: HardaniEditor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *