HarianUpdate.com | Simeulue – Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simeulue mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue untuk segera mengimplementasikan ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.
Desakan tersebut disampaikan PABPDSI Simeulue pada Rabu (22/7/2026), mengacu pada Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 76 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Ketua PABPDSI Kabupaten Simeulue, Alis Anizar, meminta Bupati Simeulue segera melaksanakan pelantikan kembali terhadap anggota BPD yang masih menjabat agar masa baktinya dapat disesuaikan menjadi delapan tahun sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut.
“Amanah Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya sudah jelas. Kami meminta Pemkab Simeulue taat terhadap regulasi dan segera melantik kembali anggota BPD yang saat ini masih menjabat agar kepastian hukum terkait perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun dapat terealisasi,” tegas Alis Anizar.
Selain meminta implementasi perpanjangan masa jabatan, PABPDSI Simeulue juga menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya yang dinilai penting untuk memperkuat peran kelembagaan BPD di tingkat desa.
Salah satunya, PABPDSI mendorong Pemkab Simeulue segera menyusun Qanun Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan mekanisme kerja BPD secara lebih komprehensif.
Menurut Alis, regulasi yang mengatur BPD saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
PABPDSI juga meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan anggota BPD. Menurutnya, nominal tunjangan yang berlaku saat ini sudah tidak sebanding dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
“Mohon maaf, ini adalah tuntutan zaman. Mungkin saat itu besaran tunjangan BPD ditetapkan karena masih sesuai dengan harga kebutuhan pokok. Namun sekarang kondisinya sudah berbeda. Kami juga menyayangkan karena BPD yang di-SK-kan oleh Bupati justru menerima lebih kecil dibandingkan yang di-SK-kan oleh kepala desa. Sebenarnya mana yang lebih tinggi?” ujar Alis.
Di bidang peningkatan kapasitas, PABPDSI Simeulue juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyelenggarakan program pelatihan dan bimbingan teknis (Bimtek) secara berkala bagi anggota BPD.
Program tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan anggota BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta membahas dan menyepakati peraturan desa bersama pemerintah desa.
PABPDSI berharap seluruh aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Simeulue demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, memiliki kepastian hukum, serta mampu memperkuat peran BPD sebagai mitra strategis pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simeulue terkait usulan dan desakan yang disampaikan PABPDSI. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (HD)











