HarianUpdate.com | Surabaya – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) terkait larangan penggunaan sound horeg.
Dorongan tersebut disampaikan setelah tiga warga Jawa Timur meninggal dunia akibat insiden yang berkaitan dengan sound horeg sepanjang Agustus 2026.
Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur agar menerbitkan aturan yang lebih tegas.
“Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg,” kata KH Ma’ruf Khozin.
Menurutnya, penggunaan sound horeg sudah tidak dapat ditoleransi setelah menimbulkan korban jiwa.
“Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis,” ujarnya.
KH Ma’ruf menjelaskan, MUI Jatim sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan sebagai eksekutor untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan dan itu ada di kepolisian,” katanya.
Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan sound horeg saat ini cenderung melemah. Menurutnya, surat edaran atau imbauan pemerintah daerah belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memberikan efek jera.
“Dulu saja ketika kami mengeluarkan fatwa haram itu masih belum ada korban, sekarang sudah terjadi memakan korban,” tandasnya.
Karena itu, KH Ma’ruf mendorong pemerintah daerah menerbitkan keputusan yang lebih tegas agar larangan penggunaan sound horeg memiliki dasar hukum yang kuat.
“Saya kira bersama-sama stakeholder harus membuat keputusan yang tegas,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengambil sikap tegas terhadap penggunaan sound horeg. Namun, menurutnya, masih ada daerah yang membolehkan penggunaannya.
Selain Pemprov dan pemerintah daerah, MUI Jatim juga mendorong kepolisian memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound horeg, terutama dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami mendorong agar pengawasan diperketat, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Pemprov Jatim terkait usulan penerbitan kepgub larangan sound horeg tersebut. (NN)











