Hukrim

Tekan Peredaran Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu

×

Tekan Peredaran Narkoba, Polres Karimun Musnahkan 321,83 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Polres Karimun memusnahkan barang bukti 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja hasil pengungkapan empat kasus narkotika sepanjang Agustus 2026. (MS/HUC)

HarianUpdate.com | Karimun — Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja.

Pemusnahan berlangsung di Mapolres Karimun dan dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun Ipda Jackson Marpaung, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan, kuasa hukum serta tokoh masyarakat.

Barang bukti tersebut berasal dari empat perkara dengan empat tersangka. Masing-masing tersangka berinisial R.S dengan barang bukti 183,96 gram sabu, C.A sebanyak 36,95 gram sabu, S.Z dengan 11,89 gram ganja, serta M.S dengan 100,92 gram sabu.

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Karimun yang memiliki karakteristik sebagai daerah perbatasan dan jalur mobilitas masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegas Yunita.

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap aktivitas peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yunita juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” katanya.

Dalam pengungkapan empat perkara tersebut, para tersangka diamankan di sejumlah lokasi yang menjadi titik mobilitas masyarakat, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri.

Keberadaan sejumlah jalur transportasi laut tersebut menjadi salah satu perhatian aparat dalam melakukan pengawasan terhadap potensi masuk dan keluarnya barang terlarang di wilayah Karimun.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses persidangan. Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa.

Polres Karimun menegaskan penindakan terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan bergantung pada pasal yang didakwakan dan pembuktian masing-masing perkara, dengan rentang ancaman pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk tindak lanjut atas pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres Karimun sepanjang Agustus 2026. (MS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *