HarianUpdate.com | Pekanbaru – Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Perkara dengan register Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah nama Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin disebut sebagai pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Namun, hingga persidangan pada Rabu (26/8/2026), keduanya belum hadir di hadapan majelis hakim.
Khusus Amril Mukminin, ketidakhadirannya disebut disertai surat keterangan sakit yang disampaikan kepada pengadilan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat tersebut menyatakan Amril membutuhkan waktu istirahat selama delapan hari.
Meski terdapat ketidakhadiran saksi, persidangan perkara tersebut tetap berjalan. Majelis hakim kemudian menetapkan agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (31/8/2026).
Agenda pembacaan tuntutan tersebut dijadwalkan tanpa menunggu kehadiran Amril Mukminin maupun Kasmarni sebagai saksi.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemanggilan saksi dalam persidangan.
Ketika dikonfirmasi terkait munculnya nama Kasmarni dan Amril Mukminin dalam pemanggilan saksi, Zikrullah meminta proses persidangan diikuti secara langsung karena sidang perkara tersebut terbuka untuk umum.
“Kan sedang sidang, Bang. Ikuti saja persidangannya, kan dibuka untuk umum,” ujar Zikrullah melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2026).
Ketika ditanya mengenai status pemanggilan keduanya, termasuk informasi bahwa nama Kasmarni dan Amril sebelumnya tidak tercantum sebagai saksi yang diperiksa pada tahap penyidikan, Zikrullah menjelaskan bahwa JPU dapat menghadirkan saksi yang dianggap diperlukan dalam proses pembuktian.
“Bahwa JPU pada prinsipnya akan memanggil saksi-saksi di dalam perkara tersebut. Dan apabila ada saksi-saksi lainnya dibutuhkan untuk hadir di persidangan, maka kami pun akan memanggil berdasarkan penetapan hakim terhadap saksi-saksi di luar berkas perkaranya,” katanya.
Namun, ketika dikonfirmasi kembali apakah Kasmarni dan Amril Mukminin termasuk saksi yang akan dihadirkan serta mengenai alasan ketidakhadiran keduanya, Zikrullah belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Perkara tersebut menjerat H. Jamaluddin, S.H., M.H., yang dalam dakwaan disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.
Perkara berkaitan dengan pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam uraian dakwaan, aset PMKS tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pinjaman buffer stock untuk pembangunan PMKS di Desa Tengganau.
Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, gedung PMKS tersebut disebut diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada November 2015, Jamaluddin mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menerima pengembalian barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut.
Jamaluddin kemudian datang ke Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 dan bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk saksi Sunardi.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru berdasarkan surat B-1571/L.4.13/Ft.1/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan dugaan tindakan yang berkaitan dengan penerimaan aset hasil putusan pengadilan serta pengelolaan aset yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara/daerah.
Munculnya nama Kasmarni dan Amril Mukminin dalam proses persidangan menjadi perhatian karena, berdasarkan informasi yang diterima, keduanya sebelumnya tidak tercantum sebagai saksi yang diperiksa dalam tahap penyidikan.
Namun, pemanggilan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang kewenangannya mengikuti ketentuan hukum acara pidana dan penetapan majelis hakim.
Karena itu, kehadiran maupun ketidakhadiran saksi yang dipanggil perlu dilihat berdasarkan fakta persidangan dan alasan resmi yang disampaikan kepada pengadilan.
Untuk Amril Mukminin, ketidakhadirannya dalam persidangan kali ini disertai surat keterangan sakit dengan masa istirahat selama delapan hari.
Sementara itu, alasan ketidakhadiran Kasmarni belum diperoleh secara resmi. Upaya konfirmasi kepada Bupati Bengkalis tersebut terkait pemanggilan dan ketidakhadirannya belum mendapatkan respons.
Dengan ditetapkannya agenda pembacaan tuntutan pada Senin (31/8/2026), perkara dengan terdakwa H. Jamaluddin akan memasuki tahapan penting dalam proses persidangan.
Media ini akan terus mengikuti jalannya persidangan serta melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait mengenai proses pembuktian, pemanggilan saksi, dan perkembangan perkara tersebut. (RB)
Sumber: CarlaNews.com











