HukrimNews

JPU Sanggah Pernah Benarkan Pemanggilan Kasmarni-Amril, Rekaman Wawancara Justru Dibuka

×

JPU Sanggah Pernah Benarkan Pemanggilan Kasmarni-Amril, Rekaman Wawancara Justru Dibuka

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Suasana siding Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (WL/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Randi Ahyad Sarwandi, S.H., alias Rendi, terkait pemanggilan Bupati Bengkalis Kasmarni dan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau kembali menjadi perhatian.

Randi menyampaikan sanggahan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat keterangannya mengenai pemanggilan Kasmarni dan Amril Mukminin dalam persidangan perkara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr.

Sanggahan tersebut disampaikan Randi secara langsung ketika berpapasan dengan wartawan di kantin Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/8/2026), sebelum persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra TH, sebagai saksi.

“Bang, sini dulu, Bang. Kenapa abang buat pernyataan saya seperti itu di berita kemarin? Itu berita abang kan?” kata Randi kepada wartawan Harianupdate.

Wartawan kemudian menanyakan bagian pemberitaan yang menurut Randi tidak sesuai dengan keterangannya.

“Bagian pemanggilan Bupati Bengkalis Kasmarni dan Amril Mukminin,” jawab Randi.

Wartawan lantas mengingatkan bahwa dalam wawancara sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai pemanggilan kedua nama tersebut.

“Kan abang yang membenarkan pemanggilan itu,” ujar wartawan.

Randi membantah pernah memberikan keterangan sebagaimana yang diberitakan.

“Mana ada saya sampaikan itu. Coba abang buka aja rekaman abang kemarin. Kan abang rekam kan kemarin,” katanya.

Dalam percakapan tersebut, Randi juga sempat menyebut salah satu anggota keluarganya berprofesi sebagai wartawan di salah satu media besar di Pekanbaru.

“Keluarga saya juga wartawan media besar di Pekanbaru. Abang kenal kan?” ujarnya sambil menyebut sejumlah nama wartawan yang disebutnya memiliki hubungan keluarga.

Wartawan kemudian menyampaikan bahwa rekaman wawancara sebelumnya akan diperiksa kembali untuk memastikan secara utuh apa yang sebenarnya disampaikan.

Rekaman Wawancara Dibuka Kembali

Menindaklanjuti sanggahan tersebut, redaksi kemudian menelaah kembali rekaman wawancara antara wartawan dengan Randi pada Jumat (14/8/2026).

Pemeriksaan ulang dilakukan karena Randi secara tegas meminta wartawan membuka kembali rekaman dan menyatakan dirinya tidak pernah menyampaikan keterangan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Berdasarkan rekaman yang tersimpan di redaksi, pembicaraan mengenai pemanggilan Kasmarni dan Amril Mukminin memang berlangsung.

Dalam wawancara tersebut, wartawan secara spesifik menanyakan mengenai pemanggilan kedua nama tersebut sebagai saksi dalam perkara PMKS Tengganau.

Wartawan: “Izin, Bang.”

JPU: “Dari mana, Bang?”

Wartawan: “Wartawan, Bang.”

JPU: “Oh, gimana?”

Wartawan: “Izin konfirmasi mengenai pemanggilan Bupati Bengkalis Kasmarni dan Amril Mukminin yang disebut dipanggil pengadilan sebagai saksi dalam perkara ini.”

JPU: “Oke.”

Wartawan: “Untuk penyelidikan sebelumnya di dalam berkas dari awal kan tidak ada keterlibatan sebagai saksi. Di persidangan kemarin ada pemanggilan itu.”

Randi kemudian menjawab:

“Untuk itu sejauh ini tadi majelis hakim sudah menyampaikan itu. Tapi kalau untuk terkait nanti materi di persidangan itu, di kejaksaan itu kan ada bagian intelijen untuk berkomunikasi ke pihak wartawan.”

Wartawan kemudian menyampaikan bahwa konfirmasi sebelumnya telah dilakukan kepada Kasi Penkum Kejati Riau.

JPU: “Oh, itu lebih tepatnya. Bapak udah tepat.”

Wartawan: “Udah, tapi katanya kan lebih baik ke sini, kan memang ada penetapan katanya. Memang benar ada penetapan?”

JPU: “Kita JPU menyampaikan secara jenjang ke pimpinan, nanti Bapak berkomunikasi dengan memang bagian intelnya.”

Percakapan kemudian berlanjut mengenai kehadiran Randi dalam persidangan sebelumnya.

Wartawan: “Kalau kemarin itu abang memang ikut sidang itu?”

JPU: “Kalau aku kemarin nggak hadir sidang. Teman saya yang hadir.”

Wartawan selanjutnya mengajukan pertanyaan lebih spesifik mengenai pihak yang menetapkan pemanggilan.

Wartawan: “Yang menetapkan pemanggilan itu dari pengadilan atau dari kejaksaan atau gimana? Kemarin.”

JPU: “Dari pengadilan.”

Wartawan: “Oh, dari pengadilan.”

JPU: “Oke, Bang. Makasih, Bang.”

Wartawan: “Makasih, Bang.”

Tidak Ada Kalimat “Dipanggil Dua Kali”

Dari rekaman tersebut, redaksi perlu menegaskan secara presisi bahwa Randi tidak terdengar mengucapkan secara literal kalimat, “Kasmarni dan Amril Mukminin telah dipanggil dua kali” ataupun kalimat “keduanya tidak hadir dua kali”.

Namun, dalam rekaman tersebut memang terdapat pembicaraan mengenai pemanggilan Kasmarni dan Amril Mukminin sebagai saksi.

Bahkan, ketika wartawan secara spesifik menanyakan pihak yang menetapkan pemanggilan tersebut, Randi menjawab, “Dari pengadilan.”

Karena itu, rekaman menjadi penting untuk membedakan secara jelas antara pernyataan yang benar-benar diucapkan narasumber dengan informasi lain yang diperoleh dalam rangkaian peliputan persidangan.

Media ini memandang sanggahan Randi sebagai bagian dari hak narasumber untuk memberikan klarifikasi. Pada saat yang sama, media berkewajiban menyampaikan isi rekaman secara utuh dan proporsional agar publik dapat mengetahui konteks percakapan yang sebenarnya.

Dengan demikian, sanggahan Randi tidak diabaikan. Justru sanggahan tersebut menjadi dasar bagi redaksi untuk membuka kembali rekaman dan menyajikan substansi percakapan kepada publik.

Sempat Menawarkan Rokok

Usai persidangan, Randi kembali bertemu dengan wartawan yang hendak meninggalkan kantin PN Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, ia sempat menawarkan rokok kepada wartawan.

“Kemana, Bang. Rokok dulu lah. Belum pernah merasain rokok dari saya kan?” ujar Randi.

Tawaran tersebut ditolak wartawan.

“Nggak usah, Bang. Sudah ada,” jawab wartawan.

Wartawan memilih menolak tawaran tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga batas profesional dan independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama ketika narasumber berkaitan dengan perkara yang sedang diberitakan.

Perbedaan Keterangan Perlu Diklarifikasi

Perbedaan antara sanggahan yang disampaikan Randi pada 26 Agustus 2026 dengan jawaban yang terekam dalam wawancara pada 14 Agustus 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan pemahaman antara narasumber dan pemberitaan sebelumnya.

Namun, redaksi tidak menyimpulkan adanya tekanan, intervensi maupun kepentingan pihak tertentu tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Pertanyaan mengenai apakah perbedaan tersebut berkaitan dengan sensitivitas perkara, posisi para pihak yang disebut dalam persidangan, mekanisme internal kejaksaan, atau semata-mata perbedaan pemahaman terhadap isi pemberitaan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap menjadi pijakan. Kasmarni maupun Amril Mukminin tidak dapat dianggap terlibat tindak pidana hanya karena namanya disebut atau dipanggil sebagai saksi.

Kehadiran seseorang sebagai saksi pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan keterangan yang dinilai relevan dalam proses pembuktian perkara. Penilaian mengenai keterkaitan seseorang dengan perkara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperiksa.

Kejati Riau Sebelumnya Jelaskan Mekanisme Saksi Tambahan

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., juga telah dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pemanggilan saksi dalam perkara tersebut.

“Kan sedang sidang, Bang. Ikuti saja persidangannya, kan dibuka untuk umum,” kata Zikrullah melalui pesan singkat, Jumat (14/8/2026).

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan pemanggilan saksi di luar berkas perkara, Zikrullah menjelaskan bahwa JPU dapat menghadirkan saksi lain apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian.

“Bahwa JPU pada prinsipnya akan memanggil saksi-saksi di dalam perkara tersebut. Dan apabila ada saksi-saksi lainnya dibutuhkan untuk hadir di persidangan, maka kami pun akan memanggil berdasarkan penetapan hakim terhadap saksi-saksi di luar berkas perkaranya,” ujarnya.

Keterangan tersebut menunjukkan adanya mekanisme pemanggilan saksi tambahan apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Perkara PMKS Tengganau Masih Bergulir

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset PMKS Tengganau masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan register Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr dan terdakwa H. Jamaluddin, S.H., M.H.

Dalam dakwaan JPU, Jamaluddin disebut pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Aset tersebut sebelumnya berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana pinjaman buffer stock untuk pembangunan PMKS yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan uraian dalam dokumen perkara, gedung PMKS tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Bengkalis berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pada November 2015, Jamaluddin mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk menerima pengembalian barang bukti berupa PMKS tersebut.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru berdasarkan Surat Pelimpahan Nomor B-1571/L.4.13/Ft.1/05/2026 tertanggal 8 Mei 2026.

Persidangan masih berlangsung. Fakta hukum mengenai perkara tersebut sepenuhnya akan diuji melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa hingga putusan majelis hakim.

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Randi Ahyad Sarwandi, S.H., Kejari Bengkalis, Kejati Riau, Kasmarni, Amril Mukminin maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Redaksi juga menegaskan bahwa publikasi isi rekaman wawancara dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan setelah adanya sanggahan dari narasumber, bukan untuk membentuk opini maupun menyimpulkan adanya tekanan, intervensi atau kepentingan tertentu.

Harianupdate berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi dan independensi dalam setiap pemberitaan serta akan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi. (WL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *