HarianUpdate.com | Karimun — Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam diperkuat Polres Karimun bersama para pelaku usaha hiburan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Deklarasi Bersama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan pengelola dan pemilik empat tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun, yakni Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan.
Penandatanganan deklarasi disaksikan unsur Forkopimda/FKPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., mengatakan deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai seremoni. Menurutnya, diperlukan komitmen nyata dari seluruh pihak untuk menciptakan lingkungan tempat hiburan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Dalam kesepakatan tersebut, para pengusaha hiburan malam menyatakan komitmen untuk memastikan lingkungan usahanya tidak menjadi tempat produksi, penyimpanan, transaksi maupun penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Selain itu, pengelola usaha juga didorong terbuka dan kooperatif terhadap aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Pengawasan internal terhadap karyawan maupun pengunjung juga menjadi bagian dari komitmen yang disepakati. Pengelola diminta mengoptimalkan sistem pengamanan secara mandiri serta memahami konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran.
AKBP Yunita menekankan bahwa upaya memberantas narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pengelola tempat hiburan, pekerja, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dinilai memiliki peran dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan tempat hiburan.
“Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” tegasnya.
Ia juga meminta setiap pihak segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian. Sinergi dan keterbukaan menjadi kunci,” ujarnya.
Penguatan komitmen P4GN tersebut turut dihadiri Bupati Karimun, jajaran TNI dan Polri, BNN, Bea Cukai serta sejumlah tokoh masyarakat.
Polres Karimun berharap keterlibatan pelaku usaha hiburan malam dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus membangun pola pengawasan bersama terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan.
Melalui deklarasi tersebut, tempat hiburan malam diharapkan tidak hanya menjalankan kegiatan usaha, tetapi juga ikut berperan menjaga keamanan, ketertiban dan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (MS)











