HarianUpdate.com | Pekanbaru — Aktivitas belajar mengajar di Kota Pekanbaru kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai Kamis (10/9/2026). Namun, pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara terbatas menyusul kualitas udara yang masih berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/32/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara Kota Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026) masih berada dalam kategori tidak sehat. Meski demikian, kondisi tersebut disebut mengalami perbaikan dibandingkan hari sebelumnya.
Dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara tersebut, proses belajar mengajar (PBM) diputuskan kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas mulai Kamis (10/9/2026).
“Besok pembelajaran tatap muka. Namun, seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Rabu (9/9/2026) sore.
Meski kegiatan belajar kembali berlangsung di sekolah, seluruh satuan pendidikan diminta menerapkan sejumlah ketentuan. Kegiatan pembelajaran diutamakan berlangsung di dalam ruang kelas, sedangkan aktivitas di luar ruangan harus dibatasi guna mengurangi paparan udara yang masih tercemar.
Selain itu, guru diminta memantau kondisi kesehatan murid setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada murid yang rentan terhadap gangguan pernapasan, termasuk mereka yang memiliki riwayat asma maupun Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Murid yang mengalami gangguan kesehatan diberikan keluwesan untuk belajar dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah,” demikian ketentuan dalam penyesuaian pembelajaran tersebut.
Dinas Pendidikan juga mengantisipasi kemungkinan kualitas udara kembali memburuk secara tiba-tiba. Dalam kondisi itu, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan sesuai situasi di lapangan.
Langkah tersebut antara lain menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan murid lebih awal, hingga mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Namun, setiap kebijakan yang diambil kepala sekolah tetap harus dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Dengan demikian, aktivitas pendidikan di Pekanbaru kembali berjalan secara tatap muka, tetapi pelaksanaannya tetap menyesuaikan perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan seluruh warga sekolah. (ED)











