Daerah

Dilaporkan ke Polda Riau, Koperasi PTBS Bantah Tuduhan Penggelapan

6
×

Dilaporkan ke Polda Riau, Koperasi PTBS Bantah Tuduhan Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Dilaporkan ke Polda Riau, Koperasi PTBS Bantah Tuduhan Penggelapan
Teks foto: Perwakilan Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (PTBS) memberikan keterangan kepada awak media terkait laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan seorang warga ke Polda Riau, Senin (20/4/2026). ZA/HUC

HarianUpdate.com | Bengkalis — Seorang warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, bernama Saidi melaporkan Ketua Koperasi Produsen Tuah Bantan Sejahtera (PTBS), Nurizan, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau atas dugaan penggelapan hasil panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Koperasi PTBS melalui Kepala Bagian Humas, Bob Rizal, menyatakan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

“Benar, kami sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau di Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut,” ujar Bob Rizal, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, dalam proses klarifikasi, pihak koperasi menyampaikan bahwa tidak ada anggota koperasi yang merasa dirugikan oleh Ketua Koperasi PTBS.

“Di hadapan penyidik, kami telah menjelaskan bahwa tidak ada satu pun anggota koperasi yang dirugikan oleh Ketua Nurizan,” katanya.

Bob juga menyebut bahwa pelapor, Saidi, tidak tercatat sebagai bagian dari kepengurusan maupun anggota koperasi.

“Yang bersangkutan tidak kami kenal dalam struktur kepengurusan ataupun keanggotaan koperasi. Saat perjuangan pengelolaan lahan di wilayah Jangkang dan Bantan Tua sekitar tahun 2020, nama Saidi tidak tercatat,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat dokumen pengunduran diri atas nama Saidi dari kelompok yang dipimpin Nurizan, tertanggal 8 Januari 2023, sebelum koperasi PTBS resmi terbentuk pada 2024.

“Sejak yang bersangkutan mengundurkan diri hingga terbentuknya koperasi, Saidi tidak lagi memiliki keterkaitan dengan kami. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar pelaporan tersebut,” tegas Bob.

Pihak koperasi menilai laporan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional.

“Kami berharap Polda Riau dapat menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bob menyampaikan bahwa pihak koperasi tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan berkoordinasi bersama penasihat hukum.

“Kami juga akan berkomunikasi dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh terkait laporan tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *