HarianUpdate.com | Jombang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga, terkait penemuan jasad pria tanpa identitas di aliran sungai Dusun Paras, Desa Turi Pinggir, Kecamatan Megaluh.
Korban diketahui berinisial AS (33), warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga tewas dibunuh oleh rekannya sendiri, SM (43), dengan motif cemburu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
“Tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor milik korban. Keduanya kemudian mengonsumsi minuman keras bersama hingga terjadi cekcok,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Dalam kondisi diduga dipengaruhi alkohol, tersangka kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Dari hasil penyidikan, tersangka telah menyiapkan senjata tajam sejak satu minggu sebelum kejadian. Hal ini menunjukkan adanya unsur perencanaan,” kata Dimas.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka fatal, di antaranya luka terbuka pada leher kanan yang menyebabkan putusnya pembuluh darah utama, serta dua luka akibat senjata tajam di bagian wajah kiri.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka diduga membuang jasad korban ke sungai untuk menghilangkan jejak. Pakaian korban juga dilepas sebelum jasad dihanyutkan hingga akhirnya ditemukan warga di wilayah Kecamatan Megaluh, Jombang.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SM tidak sendiri. Ia diduga dibantu oleh MAM, warga Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, yang berperan membantu membuang barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor milik korban ke Sungai Brantas.
Polisi kemudian menangkap tersangka SM di wilayah Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
“Untuk barang bukti lainnya seperti senjata tajam, telepon genggam milik korban, dan sepeda motor korban masih dalam proses pencarian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan hingga tuntas. (NN)











