Disdik Riau Tunggu Kebijakan Resmi Terkait Penghapusan Jabatan Kepala Sekolah

Daerah49 Dilihat

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau masih menunggu arahan resmi terkait implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024.

Peraturan yang diterbitkan pada 10 Desember 2024 ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan dunia pendidikan, termasuk penghapusan istilah Kepala Sekolah yang diganti dengan Kepala Satuan Pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Riau, Edi Rusma Dinata, mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait peraturan ini. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi mengenai pelaksanaannya.

“Sebaiknya kita tunggu kebijakan resminya,” ujar Edi Rusma Dinata saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).

Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 bertujuan untuk menyederhanakan nomenklatur jabatan di lingkungan pendidikan.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan, sekaligus meningkatkan efisiensi serta profesionalitas tenaga pendidikan.

Selain penghapusan istilah “Kepala Sekolah” beberapa jabatan fungsional lainnya juga mengalami perubahan nomenklatur atau pengembalian ke Jabatan Fungsional (JF) Guru.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang telah dirancang dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah ingin memastikan bahwa struktur jabatan dalam pendidikan lebih transparan, sederhana, dan mendukung peningkatan mutu pembelajaran.

Dengan dihapusnya istilah Kepala Sekolah istilah baru Kepala Satuan Pendidikan diharapkan mencerminkan fungsi dan peran yang lebih luas, sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pendidikan saat ini.

Perubahan ini memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat menyederhanakan birokrasi.

Namun, ada pula yang mempertanyakan dampaknya terhadap mekanisme kerja di sekolah, terutama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pendidikan.

Para pemangku kepentingan di Riau dan daerah lain kini menunggu petunjuk teknis (juknis) yang lebih rinci terkait implementasi aturan ini. Apakah perubahan ini akan benar-benar meningkatkan efisiensi atau justru menambah tantangan baru. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *