HUT RI ke-80, 765 Warga Binaan Rutan Siak Terima Remisi, Bupati Ingatkan Bahaya Narkoba

HarianUpdate.com | Siak — Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi kepada warga binaan Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan SK remisi dilakukan Bupati Siak, Afni Prihati Z, bersama Kepala Rutan Siak. Dalam sambutannya, Afni menyebut pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.

“Pemerintah memberikan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Afni.

Namun, Afni menyoroti fakta bahwa dari 765 penghuni Rutan Siak, sebanyak 399 orang terjerat kasus narkotika. Ia menyebut kondisi ini sangat memprihatinkan dan mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama memberantas narkoba.

“Saya mengajak Kepala Lapas, Kapolres, dan Dandim agar bersama-sama mengambil langkah nyata dalam penanggulangan narkotika di Kabupaten Siak,” tegasnya.

Afni juga meminta diberikan kesempatan khusus untuk melakukan pembinaan langsung kepada narapidana narkoba, agar mereka memiliki harapan baru setelah bebas nanti.

Rutan Siak saat ini mengalami over kapasitas. Dengan kapasitas hanya 176 orang, jumlah penghuni telah mencapai 765 orang, terdiri dari 590 narapidana dan 157 tahanan titipan. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru