Soal Dugaan Kerugian Pihak Ketiga, Ini Klarifikasi Sekretariat DPRD Siak

HariaUpdate.com | Siak – Kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada 30 Juli hingga 2 Agustus 2025, menuai sorotan setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya kerugian yang dialami pihak ketiga dalam proses pengadaan akomodasi.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kepala Subbagian di Sekretariat DPRD Kabupaten Siak, Wahyu Soeharrianto, memberikan klarifikasi. Ia menyayangkan adanya tudingan bahwa dirinya melakukan pembatalan sepihak terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, yang disebut-sebut menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Saya sangat menyayangkan pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan seolah-olah saya membatalkan kerja sama secara sepihak. Dalam pemberitaan itu disebutkan nama Rettha sebagai pihak ketiga yang dirugikan. Padahal saya tidak mengenal yang bersangkutan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025.

Wahyu menjelaskan bahwa sejak awal, komunikasi terkait pemesanan hotel hanya dilakukan dengan dua orang yang telah lama dikenalnya, yakni Rini dan Bayu.

“Kalau ada pihak lain yang merasa dirugikan, saya tidak tahu jalurnya dari mana. Saya tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Merasa tidak nyaman atas situasi tersebut, Wahyu mengaku telah menemui langsung pihak manajemen hotel untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Saya langsung bertemu General Manager hotel. Dari keterangan mereka, tidak ada keterlibatan pihak bernama Rettha sebagai bagian dari tim sales resmi hotel,” jelasnya.

Menurut Wahyu, pihak hotel juga menegaskan bahwa jika terjadi pembatalan oleh satu grup, akomodasi tersebut akan langsung dijual kembali kepada pihak lain. Ia menambahkan, pihak hotel bahkan memasukkan nama-nama yang mengaku sebagai sales namun tidak terdaftar ke dalam grup internal untuk di-blacklist.

“Pihak hotel juga menyatakan bahwa tidak pernah menerima pembayaran panjar dari pihak yang bersangkutan, apalagi sampai ratusan juta rupiah sebagaimana disebutkan dalam berita,” tutur Wahyu, mengutip penjelasan pihak hotel.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa semua proses perjalanan dinas DPRD Kabupaten Siak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuktikan secara hukum.

“Terkait tudingan kerugian, silakan dibuktikan. Bila perlu, mari lakukan klarifikasi bersama pihak hotel. Kami juga akan menjaga nama baik instansi maupun pihak hotel dari klaim sepihak,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atau bukti terkait tudingan tersebut. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru