HarianUpdate.com | Kuansing – Nilai utang tunda bayar pekerjaan kontraktor tahun anggaran 2024–2025 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih belum memiliki angka final. Perbedaan data antara legislatif dan pemerintah daerah membuat kepastian nilai utang menunggu hasil audit resmi BPK RI.
Anggota DPRD Kuansing, Syafril, sebelumnya menyebut angka utang tunda bayar mencapai sekitar Rp202,9 miliar. Namun, data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat nilai berbeda, yakni sekitar Rp169 miliar.
Perbedaan tersebut disebut terjadi karena sumber data yang digunakan berbeda. Angka yang disampaikan DPRD berasal dari dokumen sementara (unaudited), sedangkan BPKAD merujuk pada hasil audit internal Inspektorat.
Dengan kondisi itu, besaran utang yang sah secara hukum masih belum dapat dipastikan.
“Kita menunggu hasil audit BPK RI. Angka final bisa saja lebih rendah dari Rp169 miliar atau justru lebih tinggi dari Rp202,9 miliar,” demikian mengemuka dalam pembahasan yang beredar di kalangan pemangku kepentingan.
Selain itu, perbedaan juga muncul dalam perhitungan belanja pegawai tahun 2026. Syafril menyebut angkanya mencapai sekitar 65 persen dari estimasi APBD, yang dinilai berpotensi membebani keuangan daerah.
Sementara itu, BPKAD mencatat belanja pegawai berada di kisaran 37,5 persen, masih dalam batas wajar sesuai ketentuan pemerintah pusat yang berkisar antara 30 hingga 40 persen.
Perbedaan tersebut diduga karena metode perhitungan yang digunakan berbeda. Pihak legislatif menggunakan pendekatan estimasi jumlah aparatur sipil negara (ASN), sedangkan pemerintah daerah mengacu pada struktur belanja dalam APBD.
Menanggapi kondisi keuangan daerah, Syafril menyarankan agar pemerintah daerah menunda pembangunan fisik sementara waktu.
“Kondisi ini sudah kita prediksi. Utang 2024 hampir Rp200 miliar, sekarang 2025 lebih dari Rp202 miliar. Kita harus ‘puasa’ membangun dulu, fokus menyelesaikan utang dan meningkatkan PAD,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Saat ini, berbagai pihak, termasuk DPRD, LSM, dan masyarakat, menunggu hasil audit BPK RI sebagai dasar resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Hingga audit tersebut selesai, seluruh angka yang beredar masih bersifat sementara. (AN)











