Hukrim

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Inkracht

8
×

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Inkracht

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis bersama unsur Forkopimda saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Kamis (23/4/2026). ZA/HUC

HarianUpdate.com | Bengkalis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut digelar secara terbuka di halaman Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kamis (23/4/2026), dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta disaksikan oleh berbagai pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari proses peradilan yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta akuntabilitas institusi penegak hukum.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti di tengah masyarakat.

“Pesan yang ingin kami tegaskan sangat jelas, negara hadir dan bersikap tegas. Tidak ada toleransi terhadap tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 110 perkara yang telah inkracht. Rinciannya terdiri dari 79 perkara tindak pidana narkotika, 19 perkara terkait sektor organisasi angkutan darat (organda), serta 12 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Seluruh barang bukti ini telah diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang sah,” jelas Nadda.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andres Wasono, A.P., M.Si, perwakilan Pengadilan Negeri Bengkalis, jajaran Polres Bengkalis, unsur TNI dari Kodim 0303/Bengkalis, Kepala Lapas Bengkalis, serta perwakilan Bea Cukai Bengkalis.

Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh jajaran Kejari Bengkalis, tamu undangan, serta insan pers yang meliput jalannya acara.

Melalui kegiatan ini, sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Bengkalis kembali ditegaskan dalam upaya memperkuat supremasi hukum, menjaga ketertiban, serta menciptakan stabilitas keamanan daerah. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *