Dua Pengedar Ekstasi Asal Aceh Ditangkap di Medan Petisah

HarianUpdate.com | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi di kawasan Medan Petisah. Dua warga asal Aceh, masing-masing berinisial DA (26) dan MRH (26), ditangkap dengan barang bukti 48,5 butir pil ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) di Jalan Sei Bingai, Kelurahan Sri Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Dari tangan tersangka DA, petugas menyita 44 butir pil ekstasi. DA mengaku 30 butir miliknya, sementara 14 butir lainnya merupakan milik tersangka MRH,” ujar AKBP Thommy Aruan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengejar tersangka MRH. Tidak lama berselang, MRH berhasil ditangkap di Jalan Piring, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4,5 butir pil ekstasi yang disimpan tersangka di dalam dompetnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti kini telah dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Komentar

Berita Terbaru