HarianUpdate.com | Inhil — Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GT alias Apek (30) bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis ekstasi dan etomidate.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis etomidate di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Bachtiar memerintahkan Panit I Opsnal Polsek Kateman IPDA Agus Tito Tampubolon, S.H., bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa GT alias Apek berada di rumah kontrakan yang dimaksud. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB dengan disaksikan sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus etomidate bergambar animasi warna biru putih, serta satu unit vape merek RELX beserta cartridge yang disebut berisi etomidate.
Petugas juga mengamankan empat butir pil yang diduga ekstasi. Keempat pil tersebut memiliki warna dan logo berbeda, yakni oranye, hijau dengan logo TikTok, kuning dengan logo mahkota, serta kuning dengan logo transformer.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, sembilan bungkus plastik bekas etomidate, 22 cartridge kosong bekas etomidate, satu kotak kaleng warna hitam dan satu helai jaket merek Levi’s.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, GT alias Apek beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bachtiar.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (GM)











