HarianUpdate.com | Kuansing – Warga menemukan kondisi air berwarna gelap di salah satu anak sungai yang mengalir menuju Sungai Singingi, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (23/5/2026).
Temuan tersebut terjadi sehari setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) bersama aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, serta Anggota DPRD Kuansing Komisi II, Fedrios Gusni.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima media, kondisi air gelap itu terekam sekitar pukul 15.51 WIB di titik koordinat Latitude -0.448192 dan Longitude 101.399927, wilayah Ma. Lembu – Taluk Kuantan, Logas.
Dari foto yang diambil menggunakan GPS Map Camera, terlihat air menggenang dengan warna gelap di cekungan anak sungai. Sementara sebagian besar badan sungai tampak kering dan dipenuhi batu kerikil. Lokasi tersebut berada di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Tim awak media yang turun ke lokasi mengaku telah mengambil sampel air di beberapa titik aliran sungai dan sumber mata air untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak berwenang.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir kondisi tersebut berdampak terhadap lingkungan dan kebun masyarakat.
“Kalau memang ada kebocoran limbah, kami minta ditindak tegas. Ini menyangkut air yang mengalir ke kebun masyarakat dan Sungai Singingi,” ujarnya.
Di lokasi berbeda, tim media juga menemukan adanya pipa serta aliran air yang mengarah ke area perkebunan masyarakat di wilayah Logas. Warga menduga aliran tersebut berasal dari aktivitas industri di sekitar kawasan itu.
Menurut keterangan warga, dugaan pembuangan dilakukan di area perbukitan melalui saluran air menyerupai selokan. Warga khawatir saat curah hujan tinggi, aliran tersebut meluap ke dataran rendah dan masuk ke kebun warga hingga anak sungai yang bermuara ke Sungai Singingi.
“Kami khawatir kalau hujan deras, airnya turun ke bawah dan masuk ke kebun warga maupun sungai,” kata warga lainnya.
Warga juga mempertanyakan apakah sistem pembuangan tersebut telah memenuhi mekanisme dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan dan pembuangan limbah cair industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penerapan land application.
Dalam regulasi tersebut, limbah cair industri hanya diperbolehkan diaplikasikan ke lahan atau perkebunan apabila telah melalui proses pengolahan sesuai baku mutu, memiliki izin, dan berada dalam pengawasan instansi lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak DLH Kuansing maupun manajemen PT Pancaran Cahaya Sejati terkait dugaan tersebut. Belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Pancaran Cahaya Sejati maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (AN)











