Wanita di Pekanbaru Diduga Tipu Warga Puluhan Juta dengan Modus Janjikan Kerja di PHR

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Seorang perempuan berinisial LP (Lastri Pilasa) yang berdomisili di Jalan Indra Puri, Pekanbaru, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan migas, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Dua orang korban, yakni Joni Saputra dan Soziama Ndraha, resmi melapor ke Polresta Pekanbaru pada Jumat (15/8/2025) pukul 14.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/660/VIII/2025/POLRESTA Pekanbaru.

Dalam laporan itu, korban menyebut LP meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi dan jaminan masuk kerja di PHR. Uang tersebut diminta secara bertahap sejak April hingga Mei 2025. Total kerugian yang dialami Joni dan Soziama mencapai Rp40 juta atau masing-masing Rp20 juta.

Joni Saputra menuturkan, awalnya ia mendapat informasi dari seorang pendeta terkait adanya peluang kerja. Ia kemudian diperkenalkan dengan LP di sebuah tempat pelatihan satpam di Jalan Melur Ujung, Pekanbaru, pada 6 April 2025.

“Waktu itu dia (LP) menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp8 juta sampai Rp10 juta per bulan. Tapi ada biaya administrasi Rp20 juta. Rinciannya Rp7,5 juta untuk pembuatan sertifikat, dan Rp12,5 juta sebagai jaminan agar bisa masuk ke PHR,” ungkap Joni saat ditemui usai membuat laporan di Polresta Pekanbaru.

Setelah sempat menolak karena biaya dinilai memberatkan, Joni akhirnya luluh karena bujukan pelaku dan dorongan keluarga. Ia lalu mentransfer Rp7,5 juta pada 7 April 2025, kemudian melunasi sisa Rp12,5 juta pada 1 Mei 2025 di rumah pelaku di Jalan Indra Puri.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada. Pelaku disebut sering menghindar, sulit ditemui, dan jarang mengangkat telepon.

“Kami sempat mendatangi rumahnya pada 7 Juli 2025 bersama keluarga dan pengurus LSM. Dia janji akan mengantar kami kerja ke Duri pada 9 Juli, tapi sampai sekarang tidak terbukti. Nomor teleponnya juga diganti, dan dia tidak bisa dihubungi lagi,” tambah Joni.

Korban lainnya, Soziama Ndraha, mengaku harus meminjam uang Rp20 juta demi bisa ikut bekerja di perusahaan migas tersebut. Namun, setelah uang diberikan, ia justru ditagih oleh pemberi pinjaman karena pekerjaan tak kunjung ada.

“Sekarang saya yang ditagih-tagih. Uang sudah habis, kerjaan tidak ada. Kami mohon kepada Kapolresta Pekanbaru agar segera memproses laporan kami supaya tidak ada lagi korban lainnya,” ujar Soziama.

Menurut keterangan korban dan pihak pendamping, dugaan penipuan ini tidak hanya menimpa dua orang pelapor, melainkan juga dialami oleh belasan hingga puluhan orang lainnya dengan modus serupa.

Ketua DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, Tehe Z Laia, yang ikut mendampingi korban melapor ke polisi, menyebut pihaknya juga pernah menemui pelaku di rumahnya.

“Pada 7 Juli 2025 kami sudah memohon agar uang korban dikembalikan, tapi pelaku beralasan uang sudah disetor ke perusahaan. Bahkan dia sempat berjanji akan mengantar korban bekerja ke Duri, tapi ternyata janji itu tidak pernah ditepati,” kata Tehe.

Ia menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana penipuan. “Kami minta penyidik Polresta Pekanbaru segera memproses laporan ini dan mengamankan pelaku, karena informasi yang kami dapat masih banyak korban lainnya dengan kerugian puluhan juta rupiah,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari Polresta Pekanbaru maupun dari pihak terlapor, Lastri Pilasa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru