Peristiwa

Viral di Media Sosial, Dugaan Tata Kelola SDN 078466 Tuhegafoa Diminta Diusut Secara Transparan

15
×

Viral di Media Sosial, Dugaan Tata Kelola SDN 078466 Tuhegafoa Diminta Diusut Secara Transparan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kolase tangkapan layar unggahan di media sosial mengenai pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SDN No. 078466 Tuhegafoa (kiri), papan identitas sekolah (tengah), dan kondisi bangunan sekolah (kanan). Ist/HUC

HarianUpdate.com | Nisel – Dugaan persoalan tata kelola di SD Negeri (SDN) No. 078466 Tuhegafoa, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah unggahan mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 beredar luas di media sosial.

Unggahan berupa foto spanduk SPMB yang viral di Facebook memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di sekolah tersebut.

Sejumlah warga mengaku tidak menemukan spanduk penerimaan siswa baru ketika mendatangi sekolah secara langsung. Mereka juga mempertanyakan mekanisme penyampaian informasi apabila publikasi hanya dilakukan melalui media sosial.

“Kalau hanya diumumkan melalui Facebook, bagaimana masyarakat yang tidak memiliki media sosial bisa mengetahui informasi penerimaan siswa baru?” ujar salah seorang warga.

Warga juga mengaku tidak melihat aktivitas panitia penerimaan peserta didik maupun pelayanan pendaftaran saat berada di lokasi sekolah. Selain itu, mereka menilai kondisi fisik bangunan sekolah sudah memerlukan perhatian karena sebagian ruang belajar disebut tidak lagi layak digunakan.

Muncul Berbagai Dugaan Tata Kelola

Selain pelaksanaan SPMB, masyarakat juga menyampaikan sejumlah dugaan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Beberapa dugaan tersebut antara lain:

Kepala sekolah diduga tidak aktif hadir di sekolah dalam kurun waktu tertentu.
Dugaan adanya tenaga pendidik yang tidak menjalankan tugas mengajar namun masih tercatat sebagai guru.
Dugaan adanya guru yang merangkap tugas atau jabatan.
Dugaan ketidaksesuaian antara jumlah siswa aktif dengan data administrasi sekolah.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan masyarakat dan belum dibuktikan melalui hasil pemeriksaan resmi, audit, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Data Dana BOS Ikut Menjadi Sorotan

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, SD Negeri No. 078466 Tuhegafoa menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah peserta didik sebanyak 99 siswa.

Total dana BOS yang diterima tercatat sebesar Rp60.388.200, dengan rincian penggunaan meliputi:

1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp425.000
2. Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp132.000
3. Administrasi sekolah: Rp6.900.000
4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp1.956.000
5. Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp21.575.200
6. Pembayaran honor: Rp29.400.000

Sementara itu, sejumlah warga menyampaikan kepada redaksi bahwa jumlah siswa aktif yang mengikuti proses belajar mengajar pada tahun 2025 diperkirakan sekitar 63 orang.

Perbedaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai validitas data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran Dana BOS.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil audit maupun pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Dugaan Kehadiran Guru

Masyarakat juga menyampaikan dugaan adanya beberapa guru yang disebut jarang atau tidak pernah terlihat menjalankan tugas mengajar.

Redaksi tidak mempublikasikan identitas maupun nama-nama yang disebutkan masyarakat karena belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan dugaan tersebut.

Selain itu, terdapat pula dugaan mengenai seorang guru PPPK yang disebut tidak masuk mengajar selama lebih dari dua bulan serta dugaan adanya guru yang merangkap tugas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Bupati: Kepala Sekolah Sudah Dipanggil

Saat dikonfirmasi, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah memanggil Kepala SD Negeri No. 078466 Tuhegafoa.

“Kepala Sekolah SDN No. 078466 Tuhegafoa Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan (Yaatulo Hulu) sudah dipanggil,” ujar Sokhiatulo Laia kepada CARLANEWS.COM, Selasa (30/6/2026).

Namun demikian, hingga berita ini dipublikasikan belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemanggilan tersebut maupun langkah tindak lanjut yang akan diambil pemerintah daerah.

Masyarakat Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Berbagai informasi yang berkembang mendorong masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup:

1. Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB);
2. Kehadiran kepala sekolah dan tenaga pendidik;
3. Validitas data jumlah peserta didik;
4. Pengelolaan Dana BOS;
5. Kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pelayanan pendidikan.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana, mereka meminta penegakan hukum dilakukan sesuai aturan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berharap hasil tersebut diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian informasi kepada publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala SDN No. 078466 Tuhegafoa, Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (WL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *