HarianUpdate.com | Pekanbaru — Razia gabungan menyasar kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 154 barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
Razia tersebut melibatkan personel Brimob, Polres, Polsek, TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain penggeledahan kamar hunian, petugas juga melakukan tes urine terhadap 100 WBP yang dipilih secara acak.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan sebelum petugas melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 19.00 WIB, satu per satu WBP diarahkan keluar dari kamar blok perumahan untuk menjalani pemeriksaan badan.
Pada saat yang sama, petugas lainnya melakukan penyisiran di kamar dan blok hunian untuk mencari barang-barang yang dilarang.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Nimrot Sihotang, mengatakan kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi kepada WBP mengenai larangan membawa dan menggunakan barang terlarang.
“Saat penggeledahan, petugas lainnya melakukan penyisiran untuk mencari barang terlarang di blok perumahan,” kata Nimrot, Kamis (24/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengingatkan WBP mengenai larangan penggunaan narkoba, handphone ilegal, serta keterlibatan dalam praktik penipuan online.
Setelah penggeledahan selesai, seluruh barang terlarang yang ditemukan kemudian dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Razia kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan urine terhadap 100 WBP yang dipilih secara acak. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkotika di lingkungan lapas.
“Hasilnya, semuanya dinyatakan negatif mengandung narkoba,” ujar Nimrot.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang terlarang, di antaranya 23 sendok, 18 pisau cukur, gunting kuku, delapan gunting, enam potongan kaca, lima tali pinggang, serta tujuh senjata tajam (sajam) rakitan.
Selain itu, ditemukan 13 potong besi, 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambung, 10 botol parfum, lima kabel bekas, satu spatula, satu tali tembaga, dan satu kompor listrik.
Nimrot mengatakan seluruh barang tersebut merupakan benda yang dilarang berada di dalam kamar hunian WBP.
“Totalnya ada 154 barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, dengan berbagai jenis dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujar Nimrot.
Razia gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pengamanan lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang dilarang di dalam blok hunian. (RB)











