Daerah

AJIAN DARA DPMPTSP Dharmasraya, Layanan Antar Jemput Perizinan Bikin Urusan Lebih Mudah

×

AJIAN DARA DPMPTSP Dharmasraya, Layanan Antar Jemput Perizinan Bikin Urusan Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Petugas DPMPTSP Dharmasraya memberikan layanan antar jemput dokumen melalui inovasi AJIAN DARA. (BR/HUC)

HarianUpdate.com | Dharmasraya — Mengurus perizinan tidak lagi harus selalu datang ke kantor pelayanan. Di Kabupaten Dharmasraya, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat memanfaatkan layanan antar jemput dokumen melalui inovasi AJIAN DARA yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

AJIAN DARA merupakan singkatan dari Antar Jemput Perizinan Dharmasraya, sebuah inovasi pelayanan yang diperkenalkan DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya pada 2025.

Layanan tersebut dirancang untuk menjawab kendala masyarakat yang terbentur jarak, waktu, maupun akses ketika harus mengurus dokumen perizinan.

Melalui AJIAN DARA, petugas DPMPTSP dapat membantu mengantar maupun menjemput dokumen perizinan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, pemohon tidak harus datang langsung ke kantor DPMPTSP untuk setiap tahapan pelayanan yang dapat dilakukan melalui mekanisme tersebut.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya, Naldi, mengatakan AJIAN DARA dihadirkan untuk membuat pelayanan perizinan semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Melalui AJIAN DARA, kami ingin memastikan masyarakat tidak terkendala jarak maupun waktu dalam mengurus perizinan. Petugas hadir memberikan layanan antar jemput dokumen, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, cepat dan efisien,” ujar Naldi di Pulau Punjung, Selasa (19/8/2026).

Menurut Naldi, inovasi tersebut bukan hanya memberikan kemudahan dalam proses administrasi. AJIAN DARA juga menjadi bagian dari upaya DPMPTSP meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Dharmasraya.

“Kami terus berupaya melakukan pembenahan dan inovasi agar pelayanan perizinan semakin profesional, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Konsep AJIAN DARA menempatkan kemudahan akses sebagai salah satu bagian penting dalam pelayanan perizinan.

Masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu atau terkendala jarak dapat memperoleh bantuan petugas dalam proses antar jemput dokumen sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.

Meski memberikan kemudahan, pelayanan tersebut tetap mengedepankan ketelitian, legalitas, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap tahapan.

Pelaksanaan AJIAN DARA juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik prima. Prinsip cepat, tepat, mudah, transparan, serta bebas pungutan liar menjadi bagian yang dikedepankan dalam pelaksanaannya.

Dengan pendekatan tersebut, inovasi pelayanan diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.

Sejak diperkenalkan pada 2025, AJIAN DARA menjadi salah satu inovasi DPMPTSP Dharmasraya dalam memberikan akses pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.

Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan bahwa inovasi pelayanan publik tidak selalu harus berbentuk sistem yang rumit. Pelayanan yang mampu menjawab persoalan sederhana seperti jarak dan keterbatasan waktu juga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus mengembangkan AJIAN DARA agar pelayanan perizinan semakin mudah diakses.

Pengembangan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan membuat AJIAN DARA semakin profesional, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Bagi DPMPTSP Dharmasraya, kemudahan pelayanan perizinan memiliki kaitan erat dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian juga diharapkan mampu mendukung masyarakat serta pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan perizinan.

Pada akhirnya, AJIAN DARA menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Tidak sekadar mengurus dokumen, inovasi tersebut membawa pesan bahwa pelayanan publik harus mampu bergerak mendatangi kebutuhan masyarakat, bukan semata menunggu masyarakat datang ke kantor pemerintah. (BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *