HarianUpdate.com | Dharmasraya — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/417/DLH-2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Asap Kebakaran Lahan.
Surat edaran tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mengurangi dampak asap terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Surat edaran yang ditetapkan di Pulau Punjung pada 25 Agustus 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si. Dokumen tersebut ditujukan kepada perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, satuan pendidikan, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Dharmasraya menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan maupun tujuan apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran serta pencemaran udara berupa asap.
Pemilik, pengelola, dan/atau pemanfaat lahan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap lahan yang dikelola. Langkah pencegahan perlu dilakukan untuk meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.
Camat dan wali nagari diminta memperkuat sosialisasi, pengawasan, serta koordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Mereka juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan titik api maupun kebakaran hutan dan/atau lahan kepada BPBD, Satpol PP dan Damkar, TNI, serta Polri agar penanganan dapat dilakukan secepatnya.
Sementara itu, pelaku usaha dan/atau badan usaha yang memiliki atau mengelola lahan diwajibkan melakukan upaya pencegahan kebakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga diminta menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Selain menekankan aspek pencegahan, surat edaran tersebut memuat imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi dampak asap terhadap kesehatan.
Masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat beraktivitas di dalam maupun luar ruangan, serta menutup jendela untuk mengurangi masuknya asap dari luar.
Masyarakat juga diimbau mengikuti informasi dan arahan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dharmasraya maupun instansi terkait sebagai bagian dari upaya mengantisipasi dampak asap terhadap kesehatan.
Surat edaran itu turut menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, seluruh perangkat daerah dan pihak terkait diminta meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam pencegahan, pemantauan, penanganan kebakaran, serta mitigasi dampak asap di wilayah masing-masing.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Dharmasraya mendorong seluruh unsur pemerintahan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam mencegah kebakaran lahan dan mengurangi dampaknya terhadap kesehatan maupun lingkungan. (BR)











