HarianUpdate.com | Karimun — Komitmen Pemerintah Kabupaten Karimun dalam memperluas akses layanan kesehatan masyarakat berbuah penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026. Capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Karimun disebut telah menembus lebih dari 99 persen.
Capaian tersebut sejalan dengan pelaksanaan skema Universal Health Coverage (UHC) yang mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Karimun sejak Januari 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Suryadi, mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak awal Januari 2026, Bupati Karimun telah mewujudkan program pelayanan kesehatan UHC bagi seluruh warga pemegang KTP Karimun,” ungkap Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10/2026).
Melalui skema tersebut, masyarakat Karimun dapat mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan identitas kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi kependudukan.
Namun, Suryadi mengingatkan masyarakat agar memahami mekanisme dan alur pelayanan kesehatan. Kemudahan akses melalui UHC, kata dia, bukan berarti seluruh jenis layanan dapat diperoleh tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mekanisme pelayanan antara kondisi gawat darurat dan kondisi non-darurat.
Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat memperoleh penanganan di instalasi gawat darurat rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus terlebih dahulu membawa surat rujukan.
Sementara untuk kondisi non-darurat, masyarakat terlebih dahulu harus memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti Puskesmas atau klinik. Apabila berdasarkan pemeriksaan diperlukan penanganan lanjutan di rumah sakit, pasien mengikuti mekanisme rujukan medis.
Suryadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap seluruh jenis penyakit, tindakan medis maupun biaya pelayanan otomatis ditanggung melalui program UHC maupun BPJS Kesehatan.
“Jangan terlalu euforia dan beranggapan semua biaya pasti ditanggung. Ada aturan jelas mana yang ditanggung dan mana yang tidak, baik oleh pemerintah daerah maupun BPJS,” tegasnya.
Menurut Suryadi, pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan menjadi bagian penting agar implementasi UHC berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman ketika warga membutuhkan layanan kesehatan.
Hingga memasuki triwulan IV 2026, pelaksanaan program UHC di fasilitas kesehatan di Kabupaten Karimun disebut berjalan kondusif. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan layanan di lapangan.
Selain memperluas akses layanan kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun juga terus mengintensifkan program intervensi gizi serta penanganan stunting secara terpadu.
Upaya tersebut diarahkan untuk menekan angka stunting secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mendukung terwujudnya generasi Karimun yang sehat dan berkualitas.
Dengan capaian kepesertaan JKN yang telah melampaui 99 persen, Pemkab Karimun berharap keberlanjutan program UHC dapat semakin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan pelayanan yang berlaku. (MS)











