HarianUpdate.com | Pekanbaru — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.914,69 gram atau sekitar 4,9 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dugaan jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi yang melibatkan jalur Aceh, Kepulauan Riau (Kepri), Riau, hingga Palembang.
Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp7,37 miliar. Pemusnahan itu juga diperkirakan dapat mencegah sekitar 24.573 orang dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, terutama jaringan yang beroperasi lintas provinsi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat membantu mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada petugas apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami berharap dapat mencegah ribuan orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Hasanah Guest House, Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
BNNP Riau menerima informasi tersebut pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, tim pemberantasan BNNP Riau menangkap seorang pria berinisial MC di kamar 215 penginapan itu sekitar pukul 17.50 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus teh China merek Qingsan yang diduga berisi sabu dengan berat total sekitar lima kilogram. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah koper berwarna hijau yang berada di lemari kamar.
Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp26.750.000, satu unit telepon genggam Vivo Y28, serta satu tas ransel berwarna cokelat.
Berdasarkan hasil penyidikan, MC mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di sekitar Jalan Paus. Menurut pengakuannya, pengambilan barang itu dilakukan atas perintah seorang pria berinisial EN.
EN disebut sebagai warga binaan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Batam, Kepulauan Riau. Sabu tersebut diduga akan dibawa ke Palembang.
Keterangan mengenai asal barang, pihak yang memberi perintah, dan rencana pengiriman tersebut masih perlu ditempatkan sesuai hasil penyidikan serta keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang diungkap BNNP Riau. Upaya pengembangan kasus diperlukan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi tersebut. (RB)











