Kejari Rohul Tahan Mantan Kades Kepenuhan Raya, Diduga Korupsi PADes Rp383 Juta

HarianUpdate.com | Rokan Hulu – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menahan Ahmad Irfan, mantan Kepala Desa (Kades) Kepenuhan Raya periode 2012–2018, atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pendapatan Asli Desa (PADes) senilai Rp383 juta, pada Selasa malam (7/10/2025).

Kepala Kejari Rohul Dr. Rabbani M. Halawa melalui Kasi Intelijen Vegy Fernandez, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan tersebut terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu. Audit menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta.

“Dana itu bersumber dari pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa seluas 22 hektare — di antaranya 16 hektare ditanami sawit — serta pungutan dari tanah restan,” jelas Vegy Fernandez.

Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak transparan dan tidak akuntabel. Sebagian pendapatan dari hasil pengelolaan aset desa itu tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun rekening desa, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Irfan (AI) dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober 2025. (Munthe)

Komentar