HarianUpdate.com | Siak – Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos P., S.H., M.H., menjadi perhatian publik setelah namanya ramai diperbincangkan di media sosial. Di tengah berbagai tanggapan yang beredar, Satreskrim Polres Siak menyampaikan sejumlah capaian penegakan hukum yang telah dilakukan sejak AKP Raja Kosmos menjabat pada 26 Maret 2026.
Selama kurang lebih empat bulan memimpin Satuan Reserse Kriminal Polres Siak, berbagai kasus menonjol berhasil diungkap, mulai dari tindak pidana lingkungan hidup, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan konvensional yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam penanganan tindak pidana lingkungan, Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 10 hektare dengan tersangka berinisial MA. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan memasuki proses persidangan.
Selain itu, kepolisian juga menangani perkara dugaan pembalakan liar di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu dengan barang bukti ratusan batang kayu. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pada kasus pertambangan tanpa izin, Satreskrim mengamankan dua tersangka beserta satu unit alat berat ekskavator dan empat unit truk. Perkara tersebut saat ini juga telah memasuki proses persidangan.
Satreskrim Polres Siak juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penebangan mangrove di wilayah Suak Merambai dan Kecamatan Sei Apit.
Di bidang penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim mengungkap sedikitnya tiga perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan solar subsidi, penggunaan barcode ganda, serta kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.
Pada 10 Juli 2026, Satreskrim Polres Siak juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI terkait dugaan tindak pidana korupsi. Penanganan perkara tersebut masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan kejahatan konvensional, Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok batu mulia yang melibatkan enam tersangka, mengungkap jaringan pencurian sepeda motor lintas daerah dengan lima tersangka dan puluhan tempat kejadian perkara (TKP), serta menyelesaikan perkara yang melibatkan seorang pelajar melalui mekanisme Restorative Justice dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama.
Sementara itu, pada kasus tindak pidana terhadap nyawa, Satreskrim menangani sejumlah perkara, di antaranya kasus pembunuhan di Kecamatan Minas, pengungkapan kasus pembunuhan seorang nenek di Kecamatan Dayun yang tersangkanya diamankan beberapa jam setelah kejadian, serta pengungkapan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Kerinci Kanan melalui proses eksumasi berdasarkan laporan masyarakat.
Selain penegakan hukum, Satreskrim Polres Siak juga membentuk program “Kampung Aman Siak” sebagai wadah komunikasi antara kepolisian dengan pemerintah kampung, RT, RW, serta masyarakat melalui grup komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan.
Menanggapi berbagai perhatian masyarakat terhadap kinerjanya, AKP Raja Kosmos menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap kritik dan masukan yang bersifat membangun.
“Jika ada kekurangan dalam pelaksanaan tugas kami, saya memohon maaf. Saya adalah pelayan masyarakat dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Raja Kosmos.
Ia menambahkan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, serta prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Di sisi lain, berbagai tanggapan yang berkembang di media sosial menjadi bagian dari dinamika publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat diharapkan tetap mengedepankan data, fakta, serta asas praduga tak bersalah sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. (SG)











