Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Dolok Silau

HarianUpdate.com | Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dengan barang bukti dalam jumlah cukup besar.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

“Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri dan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025) pukul 15.30 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi sabu di Desa Cingkes. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, personel melakukan pengintaian dan penindakan hingga akhirnya menangkap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan,” jelas AKP Henry.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Masdi Tarigan (45), warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, dan Meysinta Halawa (30), warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Barang Bukti Sabu Siap Edar
Saat penangkapan, kedua pelaku ditemukan di pinggir jalan saat menunggu pembeli. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Masdi Tarigan dan menemukan 12 plastik klip berisi sabu-sabu.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa:

11 paket kecil sabu,

1 paket sabu dengan berat keseluruhan 7,93 gram,

3 ball plastik klip kosong,

3 plastik klip besar kosong,

1 timbangan elektrik,

1 alat hisap sabu dari plastik,

1 tempat kerupuk,

uang tunai Rp185.000,

1 handphone Oppo warna hitam,

dan 2 handphone Vivo warna biru.

Asal Barang dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Petugas sempat mencoba melakukan komunikasi untuk pengembangan kasus, namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan.

Diproses Hukum dan Ancaman Pidana
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Imbauan kepada Masyarakat
AKP Henry berharap, penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungannya,” pungkasnya. (Red)

Komentar