Pelaku Usaha HW Live House Tetap Punya Hak Ajukan Izin Baru Melalui Sistem OSS

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran tetap memiliki hak untuk mengajukan kembali izin baru melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, dalam pertemuan bersama pihak HW Live House Pekanbaru di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

Menurut Devi, sistem OSS memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk memulai kembali usahanya, selama memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam perizinan tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya dicabut untuk mengajukan kembali. Syarat dan ketentuan tetap harus dipatuhi,” ujar Devi Rizaldi.

Devi menjelaskan, proses penerbitan izin baru bukan hanya menjadi kewenangan DPMPTSP. Sebelum izin diterbitkan, berkas permohonan akan diperiksa terlebih dahulu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai bidang usahanya.

“Kami hanya memproses penerbitan izinnya. Namun sebelumnya, OPD teknis yang meneliti kelengkapan dan kesesuaian berkas,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi tanggung jawab dinas terkait. Mereka yang menentukan apakah suatu lokasi memenuhi syarat perizinan.

“Secara teknis, dinas terkait yang lebih memahami apakah tempat usaha tersebut memenuhi syarat izin yang dimohonkan. Di sistem OSS sendiri tidak ada pembatasan bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin di sektor manapun,” tegas Devi.

Devi mengingatkan agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali bisnisnya benar-benar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik dari aspek administrasi maupun kondisi sosial di lapangan.

“Pelaku usaha harus taat terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau ingin memulai dari awal lagi, silakan, asalkan sesuai aturan,” imbaunya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum penerbitan izin baru. Devi meminta agar pendataan dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan perwakilan.

“Kondisi sosial masyarakat harus benar-benar diteliti. Masyarakat terdampak harus didata secara menyeluruh, bukan hanya perwakilan,” tegasnya.

Devi menambahkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam pembinaan dan pengawasan pelaku usaha.

“Pemko Pekanbaru harus aktif melakukan pembinaan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan bahwa Pemprov Riau telah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan aspirasi.

“Kami menerima aspirasi dari pihak HW Live House terkait hasil penutupan. Semua masukan itu kami tampung sebagai bahan evaluasi,” pungkas Roni. (Red)

Komentar