Edarkan Sabu, Pemuda di Logas Tanah Darat Kuansing Ditangkap Polisi

HarianUpdate.com | Kuansing – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap seorang pria berinisial S (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bumimulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, pada Senin (20/10/2025) sore.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, tim mata elang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F melalui perantara Y. Selain mengedarkan, tersangka juga positif menggunakan narkoba,” ujar IPTU Hasan Basri, Selasa (21/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 paket plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 3,03 gram, 1 pipet kaca pyrex berisi sabu, 2 pipet kaca kosong, 1 alat hisap bong, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Polres Kuansing berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Hasan Basri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Komentar