HarianUpdate.com | Inhil — Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang yang diduga berkaitan dengan perkara. Pengamanan dilakukan dalam dua tahap. Dua orang diamankan pada Minggu (13/9/2026), kemudian tiga orang lainnya diamankan pada Kamis (17/9/2026) setelah penyidik melakukan pengembangan.
Dua orang yang diamankan pada tahap awal masing-masing berinisial MH alias H (27) dan SM alias A (42). Sementara tiga orang yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan yakni RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24).
Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan perkara tersebut diketahui pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bernama Yusri sedang berada di Kota Batam untuk keperluan keluarga.
Korban kemudian mendapat informasi bahwa unit outdoor AC di rumahnya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui sambungan video, diketahui kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang milik korban juga hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air, serta kabel listrik. Pintu kamar dan pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Atas kejadian tersebut, korban memperkirakan kerugian sekitar Rp30 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kateman pada Minggu (13/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan MH alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H mengaku pernah menjual satu unit televisi bersama SM alias A. Polisi selanjutnya mencari keberadaan A dan mengamankannya untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pengembangan, polisi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.
Penyidik kemudian kembali mengembangkan perkara berdasarkan keterangan kedua orang tersebut. Dari proses tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga orang lainnya.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan HF alias H yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja.
Dalam pemeriksaan awal, H diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut dan memberikan informasi mengenai sejumlah orang lain yang diduga ikut terlibat.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Dengan demikian, total lima orang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara dugaan curat tersebut.
Selain mengamankan para terduga, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, antara lain kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang, dan sisa kupasan kabel.
“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar.
Dalam perkara tersebut, para terduga diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi jajaran Polsek Kateman yang telah melakukan pengungkapan dan pengembangan perkara tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny.
Kapolres juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar. (GM)











