Pendidikan

Hadapi Polusi Udara, Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Masker dan Tunda Ekskul Outdoor

×

Hadapi Polusi Udara, Disdik Kabupaten Bekasi Wajibkan Masker dan Tunda Ekskul Outdoor

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman. (AS/HUC)

HarianUpdate.com | Bekasi — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menerbitkan panduan perlindungan kesehatan bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan sebagai langkah antisipatif menyikapi kondisi kualitas udara yang belum stabil.

Panduan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026 yang diterbitkan pada 6 September 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Panduan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujar Imam di Cikarang Pusat, Selasa (15/9/2026).

Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Bekasi.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan panduan ini dengan disiplin dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” kata Imam.

Salah satu poin dalam panduan tersebut adalah kewajiban penggunaan masker bagi peserta didik ketika berada di luar ruang kelas, termasuk saat berangkat dan pulang sekolah.

“Masker boleh dilepas ketika berada di dalam kelas, dengan catatan ventilasi terjaga dan kebersihan kelas tetap diperhatikan,” jelas Imam.

Namun, ketika peserta didik berada di lapangan, toilet, kantin, maupun area terbuka lainnya, masker diwajibkan kembali digunakan.

Selain penggunaan masker, Disdik Kabupaten Bekasi meminta satuan pendidikan menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat aktivitas fisik di luar ruangan.

Sejumlah kegiatan yang termasuk dalam penundaan tersebut antara lain sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri.

“Kegiatan tersebut ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” tegas Imam.

Disdik Kabupaten Bekasi juga mendorong seluruh satuan pendidikan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk membiasakan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun.

Orang tua juga diimbau menyediakan masker cadangan bagi anak untuk mengantisipasi kebutuhan selama berada di lingkungan sekolah maupun perjalanan menuju dan dari sekolah.

Imam menegaskan kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan panduan tersebut diterapkan di masing-masing satuan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan juga diharapkan menjadi teladan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini berjalan optimal,” ujarnya.

Selanjutnya, pengawas pembina akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi secara rutin terhadap pelaksanaan panduan tersebut.

“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika ada perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami informasikan kembali,” pungkas Imam. (AS)

Penulis: Ansory Editor: Bobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *